RDEE Mojokerto; 16 Februari 2025
Memorandum of Understanding, frasa yang kerap disingkat menjadi MOU ini merupakan salah satu komponen penting dalam pembuatan kesepakatan antara dua pihak.
Lewat surat ini, pihak yang terlibat dalam kesepakatan bisa mengungkapkan poin-poin pokok yang sifatnya penting agar proses negosiasi jadi lebih lancar. Sehingga kedua belah pihak lebih jelas antara hak dan kewajiban.
Himpunan Ahli Rias Pengantin (HARPI) Melati ranting Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto melakukan perjanjian kesepahaman dengan Relawan Dunia Eco Enzyme Mojokerto ( RDEE MOJOKERTO). Akta kesepahaman yang diteken langsung oleh Bunda Lilik Sinta selaku ketua HARPI Ranting kecamatan Mojosari dengan Bangda Ghufron SPd ketua RDEE Mojokerto
Penandatangan MOU yang dilakukan didepan anggota Harpi ini sekaligus dilakukan Panen Eco Enzyme yang dibuatnya 3 bulan lebih.
Lebih lanjut Lilik sinta selaku ketua Harpi Ranting Mojosari Mojokerto mengharapkan tetap diajari cara membuat turunan dari eco enzyme , semisal fermentasi buat tonix, sabun organik dan lainnya .
Dari hasil panen eco enzyme akan dibagikan kepada seluruh anggotanya agar bisa langsung di aplikasikannya sesuai arahan narasumber pada saat pelatihan pembuatan eco enzyme.
Selanjutnya Lilik selaku ketua Harpi mengharapkan kepada semua anggotanya bisa langsung praktek di rumah masing masing .
” tata cara membuat dan memanen eco enzyme semua sudah faham, maka semua anggota disilahkan membuatnya di rumah” ungkap lilik.
Humas RDEE Mojokerto







Tinggalkan komentar